Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian biasa yang terjadi di Dusun Kubangpari, Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican.
Pelaku dalam kasus ini adalah pria berinisial R (29), warga Dusun Sindangrasa, Desa Sukajadi, yang mencuri uang sebesar Rp2 juta dari rumah korban saat penghuni sedang tidur.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur, lalu mengambil uang dari lemari kamar,” jelas AKBP Akmal.
R ditangkap pada 4 April 2025 di wilayah Tasikmalaya. Dari hasil pemeriksaan.
Pelaku mengakui telah menghabiskan uang hasil curian untuk membeli pakaian dan keperluan pribadi lainnya.
“Untuk kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.