Garut,Kondusif.com,- Bisnis barang haram di Garut benar-benar digulung tanpa ampun. Selama kurun waktu dua bulan terakhir yakni periode Juni hingga Juli 2026, Satres Narkoba Polres Garut sukses menciduk 20 tersangka pengedar dan kurir narkotika.
Gelontoran pengungkapan kasus ini dibeberkan secara langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Garut, Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M., pada Senin (20/07/2026).
Di bawah komando korps bhayangkara, polisi berhasil membongkar 13 kasus kriminal yang mencakup 9 kasus narkotika.
1 kasus psikotropika, dan 3 kasus pelanggaran kesehatan.
Hebatnya lagi, penyidik sukses menuntaskan 14 perkara sekaligus dalam periode tersebut.
Dari tangan para pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki ini, petugas menyita tumpukan barang bukti bernilai fantastis.
Mulai dari 106 paket sabu seberat 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram.
20 paket psikotropika berisi 60 butir, hingga 139 paket obat-obatan terlarang sebanyak 844 butir.
Usut punya usut, puluhan tersangka yang dibekuk ini memiliki latar belakang profesi yang beragam.














