“Iya, THR harus dalam bentuk uang. Acuannya kita belum bisa tentukan karena mereka (driver) tidak tergaji. Jadi prinsipnya mereka harus menerima dalam bentuk uang,” jelasnya.
Regulasi Status Pekerja untuk Driver Ojol
Selain tuntutan THR, pemerintah juga tengah merancang regulasi untuk menegaskan bahwa driver ojol merupakan pekerja, bukan mitra aplikator.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi.
“Ke depan, kami akan membuat regulasi agar mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan lagi mitra. Itu sangat penting,” tegas Noel.
Ia menambahkan, aturan ini masih dalam kajian dan kemungkinan akan diterbitkan setelah Lebaran 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Noel juga mengungkapkan bahwa sejumlah negara Eropa dan International Labour Organization (ILO) telah mengakui status driver ojol sebagai pekerja.
“Kami mengacu pada beberapa negara Eropa dan juga ILO. Menurut ILO, posisi driver memang sebagai pekerja,” jelasnya.
Aplikator Diminta Berikan Bantuan Tunai
Seiring dengan pembahasan mengenai THR, Kemenaker juga telah berdiskusi dengan pihak aplikator untuk memastikan adanya bantuan finansial bagi driver menjelang hari raya.
Noel menegaskan bahwa bentuk bantuan tersebut harus berbentuk uang tunai.
“Apapun namanya, yang penting itu uang. Itu lebih terasa bagi driver ojol, terutama saat mereka membutuhkan uang untuk anak atau keluarga,” ujar Noel.
Menurutnya, aplikator telah menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan kepada driver dalam bentuk THR atau bonus tunai, dan saat ini hanya tinggal menunggu finalisasi teknisnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan kesejahteraan driver ojol dapat meningkat, serta hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator menjadi lebih jelas dan adil.