Dalam kasus HP OPPO ini, polanya mulai terlihat serupa. Hingga saat ini, pemenang lelang baru sekadar menyetorkan uang jaminan, namun belum menunjukkan itikad pelunasan penuh.
Menanti Bukti, Bukan Janji
Kini, KPK menantang komitmen sang pemenang dengan memberikan tenggat waktu hingga 25 Maret 2026. Jika hingga tanggal tersebut saldo negara tidak bertambah, maka:
Pemenang resmi dinyatakan wanprestasi.
Uang jaminan hangus dan disita negara.
Proses birokrasi kembali ke titik nol karena barang harus dilelang ulang.
”Fenomena harga tidak masuk akal ini sering kali menjadi beban administratif ketimbang keuntungan finansial riil bagi kami,” ungkap Mungki.
Mengapa Masih Terjadi?
Kejadian berulang ini memicu pertanyaan besar bagi publik: Apakah sistem lelang barang rampasan negara kita terlalu lemah sehingga mudah dipermainkan oleh penawar iseng? Selama mekanisme seleksi penawar tidak diperketat, angka-angka fantastis di layar lelang ini mungkin hanya akan tetap menjadi “angka di atas kertas” yang justru menghambat efisiensi eksekusi aset koruptor.
Dunia kini menunggu, apakah angka Rp59,72 juta itu benar-benar akan masuk ke pundi negara, atau justru berakhir sebagai noda baru dalam daftar panjang lelang yang gagal.














