banner 720x220
Hukum, News  

DPR Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan Alat Bungkam Kritik: Itu Delik Aduan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat mewakili DPR dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, sumber foto: Humas MKRI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat mewakili DPR dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Gedung MK, sumber foto: Humas MKRI.

​Para mahasiswa ini khawatir pasal tersebut akan menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat.

Mereka menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” sangatlah abstrak dan subjektif.

​”Norma Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain,” ujar perwakilan pemohon, Tandya Adyaksa, dalam sidang sebelumnya.

​Para pemohon menilai:

​Hak Istimewa: Menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara (inequality before the law).

​Ambigu: Pengecualian demi “kepentingan umum” dinilai multitafsir dan rawan menjerat jurnalis serta aktivis.

​Inkonstitusional: Dianggap menghidupkan kembali “zombie” pasal yang sudah dimatikan MK melalui putusan terdahulu.

​Kini, bola panas berada di tangan hakim MK untuk menentukan apakah pasal “penjaga marwah” pemimpin negara ini tetap bertahan atau harus gugur demi kebebasan berekspresi.

 

Sumber: Humas MKRI

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *