Para mahasiswa ini khawatir pasal tersebut akan menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat.
Mereka menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” sangatlah abstrak dan subjektif.
”Norma Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain,” ujar perwakilan pemohon, Tandya Adyaksa, dalam sidang sebelumnya.
Para pemohon menilai:
Hak Istimewa: Menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara (inequality before the law).
Ambigu: Pengecualian demi “kepentingan umum” dinilai multitafsir dan rawan menjerat jurnalis serta aktivis.
Inkonstitusional: Dianggap menghidupkan kembali “zombie” pasal yang sudah dimatikan MK melalui putusan terdahulu.
Kini, bola panas berada di tangan hakim MK untuk menentukan apakah pasal “penjaga marwah” pemimpin negara ini tetap bertahan atau harus gugur demi kebebasan berekspresi.
Sumber: Humas MKRI














