Menurutnya, pemanfaatan tanah bengkok sepenuhnya harus ditujukan untuk mendukung operasional dan kesejahteraan pemerintah desa secara legal.
Transparansi Menjadi Faktor Kunci
Selain masalah aset, DPMD menyoroti pentingnya sinkronisasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Sutiaman meminta Kepala Desa untuk serius dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
”Kepala Desa adalah penanggung jawab utama, sementara BPD berfungsi sebagai pengawas aspirasi warga. Kontrol sosial ini harus berjalan secara transparan agar seluruh warga mengetahui penggunaan anggaran,” tambahnya.
Oleh karena itu, DPMD telah mengeluarkan imbauan mengenai transparansi anggaran.
Langkah ini bertujuan agar setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga penetapan APBDes pada 30 September setiap tahunnya, dapat terlaksana secara tepat waktu dan akuntabel.
Mitigasi Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Untuk menghindari jeratan korupsi, Sutiaman mengajak perangkat desa untuk melakukan identifikasi risiko sejak dini.
Hal ini mencakup penghindaran konflik kepentingan dalam pemanfaatan aset maupun pengadaan barang dan jasa.
”Kita harus menghindari penyalahgunaan wewenang. Jika pengelolaan aset desa dilakukan secara profesional dan transparan, maka risiko hukum pun dapat kita minimalisir,” pungkasnya.
Dengan adanya pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap tidak ada lagi aset desa di wilayah Kawali yang terbengkalai atau disalahgunakan oleh oknum tertentu.














