Namun prinsipnya tetap: dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat.
Modal Awal dan Anggota Aktif Sudah Tercatat
Sampai saat ini, koperasi desa dan kelurahan di Ciamis telah menjangkau 8.879 anggota aktif.
Tiap anggota menyetor simpanan pokok sebesar Rp25.000 dan simpanan wajib Rp8.000, yang menjadi modal dasar koperasi.
Menurut Dadan, antusiasme masyarakat untuk bergabung sangat tinggi. Karena koperasi ini memberikan peluang usaha secara inklusif dan fleksibel, tanpa paksaan atau batasan tertentu.
Pengurus Harus Jujur dan Profesional
Hal paling ditekankan dalam sambutan Dadan Wiadi adalah pentingnya integritas dan kejujuran dari para pengurus koperasi.
“Dana yang dikelola adalah uang masyarakat. Maka dari itu, pengurus koperasi harus menjaga amanah tersebut dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa etika, moral, dan profesionalitas merupakan syarat mutlak agar koperasi benar-benar mampu memberdayakan anggotanya.
Pernyataan ini senada dengan arahan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, yang mengingatkan agar pengelolaan koperasi dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.














