“PKL tetap yang terdaftar berjumlah 137 orang. Terdiri dari 99 pedagang kuliner makanan dan minuman serta 38 pedagang mainan,” jelas Asep.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 pedagang kuliner direlokasi ke pusat kuliner Alun-Alun Ciamis.
Selain itu, terdapat 3 booth tambahan untuk UMKM Ciamis. Sehingga total booth yang tersedia sebanyak 102 unit.
Asep juga menegaskan bahwa seluruh pedagang yang menempati pusat kuliner adalah warga Ciamis berdasarkan data KTP.
“Sebelum pembangunan dilakukan, sudah diawali dulu dengan pendataan sebagai dasar perencanaan pembangunan pusat kuliner,” tuturnya.
Terkait biaya, Asep menyampaikan bahwa pedagang akan dikenakan sewa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai besaran retribusi atau mekanisme pembayarannya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi memiliki keraguan mengenai proses pendataan dan relokasi pedagang ke pusat kuliner Alun-Alun Ciamis.
Pemerintah juga membuka ruang untuk evaluasi bila ditemukan data yang tidak sesuai.***














