Ciamis,kondusif.com— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik dan mobilitas.
Kegiatan ini menyasar warga Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar, Rabu (15/10/2025).
Menurut Aep Muplihudin, Kepala Seksi Pendataan Penduduk yang mewakili Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Sopyan, AP., S.I.P., M.M., kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat agar seluruh warga tetap memiliki dokumen kependudukan meski dalam kondisi terbatas.
“Tim kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang sakit, lansia, maupun penyandang disabilitas. Tujuannya supaya mereka tetap terdata dan bisa menikmati hak-haknya sebagai warga negara,” jelas Aep.
Dalam kegiatan tersebut, tim Disdukcapil Ciamis melakukan perekaman terhadap dua orang warga lansia yang sedang sakit dan satu orang warga dengan gangguan mental.
Mereka berasal dari beberapa dusun di Desa Cikaso, di antaranya.
Dusun Karangsari RT 07/02, satu warga dengan gangguan mental.














