banner 720x220
News  

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya

Korupsi Jiwasraya sebetulnya telah lama mencuat. Program JS Saving Plan yang disetujui pada 2009 menjadi akar dari kehancuran perusahaan pelat merah ini.

Korupsi Jiwasraya sebetulnya telah lama mencuat. Program JS Saving Plan yang disetujui pada 2009 menjadi akar dari kehancuran perusahaan pelat merah ini. Foto: Istimewa
Korupsi Jiwasraya sebetulnya telah lama mencuat. Program JS Saving Plan yang disetujui pada 2009 menjadi akar dari kehancuran perusahaan pelat merah ini. Foto: Istimewa

Jakarta, Kondusif – Drama korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Tak hanya itu, Isa langsung ditahan pada Jumat (7/2/2025), menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal ini.

Membuka Luka Lama: Skema Saving Plan yang Menjerat Korupsi Jiwasraya

Kasus Korupsi Jiwasraya sebetulnya telah lama mencuat. Program JS Saving Plan yang disetujui pada 2009 menjadi akar dari kehancuran perusahaan pelat merah ini. Saat itu, Jiwasraya sudah berada dalam kondisi bangkrut (insolvensi), namun tetap mendapatkan izin untuk memasarkan produk investasi berbungakan tinggi, mencapai 9 persen hingga 13 persen jauh di atas rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu yang hanya 7,5 sampai 8,75 persen.

Skema ini inisiatornya adalah mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang kini telah berstatus terpidana. Untuk menjalankan skema ini, mereka butuh persetujuan dari Bapepam-LK (sekarang OJK), tempat Isa Rachmatarwata bertugas kala itu. Isa pun diduga memberikan restu bagi pemasaran JS Saving Plan melalui surat bernomor S.10214/BL/2009 dan S.1684/MK/10/2009.

Rp47,8 Triliun Menguap, Investasi Penuh Manipulasi

Antara 2014 hingga 2017, Jiwasraya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp47,8 triliun dari produk JS Saving Plan. Sayangnya, dana ini tidak dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Sebaliknya, investasi dilakukan secara serampangan, dengan dana dialirkan ke saham-saham berkualitas rendah yang nilainya anjlok.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *