Ia juga dianggap mengangkangi PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun.
”Kami berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, khususnya terkait narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa proses pidana dan sidang etik akan berjalan secara paralel demi menjamin transparansi serta akuntabilitas di mata publik.
Sebagai langkah final, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sidang ini juga akan menjadi penentu apakah AKBP DPK akan menyusul jejak bawahannya untuk dipecat secara tidak hormat.
Pada akhirnya, langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Polri serius melakukan “bersih-bersih” internal demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepolisian.
Sumber: Humas Polri














