banner 720x220
News  

Diduga Terima Setoran Rp300 Juta dari Bandar, Eks Kapolres Bima Kota Terancam PTDH

Sumber foto: Humas Polri
Sumber foto: Humas Polri

JAKARTA,Kondusif.com,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tengah mengambil langkah drastis untuk membersihkan institusinya dari oknum bermasalah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, yang terseret dalam pusaran kasus narkotika dan pelanggaran kode etik berat.

​Skandal Setoran dan Penyalahgunaan Wewenang

​Kasus ini bermula ketika Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mencium adanya praktik lancung di lingkungan Polres Bima Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP DPK diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan memeras bandar narkoba.

​Alih-alih memberantas, ia juga justru diduga meminta dan menerima setoran rutin sebesar Rp300 juta per bulan.

Dalam melancarkan aksinya, AKBP DPK memanfaatkan mantan Kasat Narkoba, AKP M, sebagai jembatan untuk mengumpulkan uang panas tersebut.

Sebagai konsekuensinya, AKP M telah lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini berstatus tersangka pidana.

​Temuan Barang Bukti di Kediaman Pribadi

​Tak berhenti di situ, penyidikan berkembang semakin serius ketika tim Divpropam menggeledah rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan.

Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan timbunan barang haram yang mengejutkan, antara lain:

​Sabu seberat 16,3 gram dan 50 butir ekstasi.

​Kemudian, 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram Ketamin.

​Menindaklanjuti temuan tersebut, seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri guna memperkuat berkas perkara pidana.

​Langkah Tegas Menuju Pemecatan Eks Kapolres Bima Kota

​Sementara itu, Biro Wabprof Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa perbuatan AKBP DPK masuk dalam kategori pelanggaran berat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *