banner 720x220
News  

Diduga Seluruh Anggota Komisi XI Disebut Diguyur Dana CSR BI, KPK: Masih Pendapat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait aliran dana tersebut. Salah satu yang dipanggil adalah Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Mohamad Mu’min. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami mekanisme penyaluran dana CSR BI. Ia menyebut ada dua skema yang diduga digunakan. Pertama, dana disalurkan melalui yayasan yang direkomendasikan oleh anggota DPR, yang sering kali terafiliasi dengan mereka atau orang terdekat. Kedua, dana mengalir ke yayasan milik pribadi anggota DPR.

“CSR tetap harus melalui yayasan, tapi yayasan ini bisa jadi milik pribadi anggota DPR atau direkomendasikan oleh mereka. Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep pada Rabu (8/1/2025).

Nama-nama lain yang mulai terseret dalam pusaran kasus ini antara lain Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS). Meski demikian, KPK belum menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini.

Satori dan Hergun Diperiksa, Bantah Penerimaan Suap

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari lima jam, Satori menegaskan bahwa tidak ada unsur suap dalam pencairan dana CSR BI.

“Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan alias Hergun, juga telah menjalani pemeriksaan dengan materi serupa. Namun, saat ditanya oleh wartawan mengenai isu penetapan dirinya sebagai tersangka, Hergun hanya menanggapi dengan tawa.

KPK memastikan bahwa kasus ini masih berada di tahap penyidikan. Namun, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti belum mengarah kepada pihak tertentu sebagai tersangka.

Dugaan bahwa dana CSR BI tidak digunakan sesuai peruntukannya menjadi salah satu fokus utama penyelidikan KPK.

“Keterangan sementara menunjukkan ada ketidaksesuaian dalam penggunaan dana CSR BI,” ujar Asep.

KPK kini terus menelusuri jejak aliran dana tersebut, termasuk ke yayasan-yayasan yang menjadi penerima manfaat. Beberapa yayasan yang disebut antara lain yayasan anak yatim dan yayasan kaum dhuafa. Namun, jumlah pasti yayasan penerima masih dalam pendalaman.

Kasus ini berpotensi menjadi skandal besar di parlemen, mengingat dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, bukan sebagai bancakan elite politik. Sejauh ini, publik masih menunggu langkah KPK dalam mengungkap dalang di balik kasus yang menyeret banyak nama besar ini. Apakah benar seluruh anggota Komisi XI ikut terlibat? Atau ada pihak lain yang lebih berperan dalam kasus ini? Jawabannya akan terungkap seiring berjalannya penyelidikan

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *