“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan terkait pencabutan ini agar tidak menghalangi kebebasan pers,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Dewan Pers menegaskan, kebebasan pers merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang harus dihormati semua pihak.
Oleh karena itu, Dewan Pers menyerukan agar akses liputan Diana Valencia segera dipulihkan.
Jaga Iklim Kebebasan Pers
Selain itu, Dewan Pers juga berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Menurut Dewan Pers, menjaga ruang kerja yang sehat bagi jurnalis adalah bagian dari komitmen negara dalam menjunjung demokrasi.
“Kami meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut dapat segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegas Komaruddin.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.
Sekaligus menjaga hubungan baik antara lembaga negara dan media yang memiliki peran vital sebagai penyampai informasi publik.