“Kami berharap insan pers tetap kritis, tetap menyampaikan kebenaran, dan tidak gentar terhadap upaya-upaya membungkam kebebasan pers,” kata Ninik.
Perusahaan Pers Diminta Lindungi Jurnalis
Ninik juga menyoroti perlunya mekanisme perlindungan bagi jurnalis yang kerap menghadapi risiko saat menjalankan tugas.
“Sampai hari ini, belum ada mekanisme negara yang memberikan perlindungan khusus bagi jurnalis dalam konteks pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, perusahaan media harus mengambil langkah proaktif untuk memastikan keselamatan wartawan mereka,” tandasnya.
Kronologi Kejadian
Teror ini bermula ketika satuan pengamanan Tempo menerima paket misterius pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Keesokan harinya, sepulang liputan, Cica menerima paket tersebut dan membawanya ke kantor.
Saat kotak dibuka oleh rekan sesama jurnalis, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, bau busuk langsung menyengat. Setelah kardus dibuka sepenuhnya, tampak kepala babi dengan kedua telinga yang telah terpotong.
Cica sendiri dikenal sebagai jurnalis desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Belum diketahui pasti motif di balik aksi teror ini, namun insiden ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
Dewan Pers menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi ancaman berulang bagi jurnalis lain yang bekerja untuk menyampaikan kebenaran kepada publik.
Respon (1)