Jakarta,kondusif.com, Dewan Pers Klarifikasi dengan merilis pernyataan penilaian terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, yang diduga turut menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi impor gula.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka pada 22 April 2025.
Kemudian, ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap kasus korupsi yang menyeret PT Timah Tbk.
Perannya dinilai krusial karena berpotensi menutupi alur informasi publik seputar perkara ini.
Dewan Pers Klarifikasi
Menyikapi hal ini, Dewan Pers segera mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen terkait.
Mereka juga meminta klarifikasi langsung dari pihak JakTV pada 30 April 2025.
Namun, Tian Bahtiar sendiri tak hadir dalam dua kesempatan klarifikasi yang disiapkan, termasuk pertemuan daring via Zoom pada 5 Mei 2025.
Isi Klarifikasi JakTV
Lebih lanjut, dalam surat resmi klarifikasinya, pihak JakTV menyatakan bahwa:
1. Telah terjadi kerja sama dengan Mitra Justitia senilai Rp484 juta dalam bentuk produksi konten seminar, yang ditayangkan empat kali di JakTV.
Konten tersebut sepenuhnya didesain oleh klien, bukan oleh redaksi JakTV.














