“Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun bingkisan ataupun THR,” lanjut Dewan Pers.
Jika masyarakat mengalami pemaksaan atau ancaman dalam praktik semacam ini, Dewan Pers menyarankan agar mereka segera mengambil langkah hukum.
“Jika ada ancaman atau pemaksaan dalam permintaan tersebut, Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Dewan Pers di nomor 0811-8888-0528,” bunyi imbauan tersebut.
Dewan Pers imbau wartawan untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan kode etik jurnalistik.
Kemudian, tidak akan mentolerir juga praktik buruk yang mencoreng marwah profesi wartawan dan merusak independensi pemberitaan.
“Jika masyarakat membiarkan praktik ini, maka praktik tersebut tidak hanya mengancam kredibilitas media, tetapi juga kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan,” tulis surat imbauan.
Respon (1)