banner 720x220
News  

Ngabuburit di Rel Kereta? Hati-Hati, Bisa Didenda Rp 15 Juta!

Gambar: ilustrasi AI
Gambar: ilustrasi AI

Kondusif.com, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api selama bulan Ramadan. Selain membahayakan keselamatan, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Perkeretaapian dan bisa berujung pada sanksi denda Rp 15 juta.

Larangan Berdasarkan Undang-Undang

Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk berjalan, bermain, atau menggunakan area tersebut untuk kepentingan lain di luar operasional perkeretaapian.

Jika aturan ini dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU yang sama.

Keselamatan Jadi Prioritas

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa. Padahal, jalur kereta api bukan tempat yang aman untuk kegiatan ngabuburit.

“Kami sering menemukan masyarakat berkumpul di sekitar rel kereta, padahal ini sangat berbahaya dan melanggar aturan,” ujar Feni.

KAI menegaskan bahwa selain berisiko tertabrak kereta, kehadiran warga di jalur rel juga dapat mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta api.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *