Ciamis,kondusif.com,– Denda PBB dihapus. Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali membuat gebrakan. Mulai Mei hingga Juli 2025, warga diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda sedikit pun.
Program ini diumumkan langsung oleh Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.
“Yuk, gunakan kesempatan ini dan bayar pajak sekarang juga!” ujar Bupati dalam keterangan resminya.
Apa yang dihapus? Bukan pajaknya, tapi dendanya.

Warga yang memiliki piutang PBB-P2 tahun 2024 ke bawah bisa membayar pokok pajak tanpa tambahan sanksi administrasi tapi ingat, hanya sampai 31 Juli 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Aef Saefuloh, menegaskan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat.
Respon (2)