Menurut dia, segala urusan pemeliharaan sudah masuk dalam pos anggaran provinsi.
Sehingga tindakan menarik pungutan dari warga merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
Ujungnya Adalah Pidana
Di akhir pernyataannya, Dedi melempar peringatan pamungkas.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif jika praktik pungli masih terus berlanjut.
Tim pengawas akan dikerahkan untuk memantau situasi di lapangan secara berkala.
Ia menutup tanggapannya dengan sebuah kepastian hukum bagi para pelanggar.
“Apabila masih terus dilakukan pungutan, maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. Dan pasti ujungnya adalah pidana,” pungkas Dedi.
Langkah Gubernur ini seolah menjadi angin segar bagi para pelancong dan warga lokal.
Yang selama ini terpaksa merogoh kocek hanya untuk melintasi jembatan yang seharusnya menjadi hak publik tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum untuk memastikan Cirahong benar-benar bersih dari “upeti” ilegal.














