Hanya berselang sembilan jam setelah kejadian, petugas mengepung persembunyian pelaku.
”Petugas mengamankan terduga pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.
Selain menyeret sang nelayan ke jeruji besi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu potong celana jeans pendek warna biru.
Satu alat pembakaran ikan yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi.
Saat ini, Dadang Buaya mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.
Polisi tengah mendalami motif lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Garut.
”Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Persoalan utang piutang seharusnya menempuh jalur kekeluargaan atau hukum, bukan kekerasan,” tegas Joko.














