CIAMIS,Kondusif.com,- Curhat Kades Bendasari, Atmosfer diskusi di Aula Desa Bendasari mendadak hangat saat berlangsungnya kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sewilayah Kecamatan Sadananya dan Ciamis, Kamis (5/2/2026).
Di hadapan para pejabat kabupaten, Kepala Desa Bendasari, Jalil Kurdiana, melontarkan “curhatan” mendalam mengenai realitas pelik yang dihadapi para pemimpin desa saat ini.
Curhat Kades Bendasari, Aturan dan Harapan
Jalil mengawali interupsinya dengan menyinggung prinsip tata kelola desa yang ideal partisipatif, transparan, dan akuntabel sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014.
Namun, ia mengungkapkan adanya jurang pemisah antara perencanaan di tingkat bawah dengan regulasi dari pusat.
Meskipun desa telah tertib menyelenggarakan Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menyusun RPJMDes, rencana tersebut kerap rontok di tengah jalan.
“Ironisnya, RPJMDes yang sudah kami susun rapi seringkali berbenturan dengan berbagai aturan baru, mulai dari Inpres, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Permendes,” ujar Jalil dengan nada getir.
Akibatnya, pemerintah desa terpaksa mengorbankan aspirasi warga demi mematuhi regulasi agar tidak tersangkut masalah hukum. Hal ini memicu skeptisime di masyarakat.
Jalil menceritakan bahwa warga mulai jenuh dengan proses musyawarah yang hasilnya sering berubah karena aturan teknis.
“Masyarakat sering beranggapan ‘kemarin juga begitu-begitu saja’. Di sisi lain, tekanan media sosial membuat posisi Kepala Desa semakin ngeri jika harus memilih antara menabrak aturan atau mengecewakan warga,” tambahnya.
Solusi Berdikari: Genjot PADes, Jangan Manja Dana Transfer
Merespons keluhan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Ciamis, Budi Yudia, memberikan jawaban lugas namun solutif.
Ia mengakui bahwa tahun 2026 menjadi tantangan berat bagi desa karena adanya penurunan Dana Desa (DD) yang cukup signifikan, bahkan ada yang merosot hingga menyisakan Rp300 juta saja.














