banner 720x220

Modus Rayuan Ibu Hamil, Pria di Ciamis Kehilangan Mobil dan Uang di Hotel

Barang curian langsung diserahkan kepada Tandy yang sudah menunggu di sekitar lokasi.

“Motif pelaku nekat melakukan pencurian karena butuh biaya persalinan dan Tandy diketahui juga gemar bermain judi online,” jelas Kapolres.

Keduanya berhasil diamankan pada 26 Juli 2025 di wilayah Cimahi Selatan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, dan beberapa unit handphone hasil pengembangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *