banner 720x220

Polisi Purwakarta Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Tersangka Ditangkap, 3 Buron

Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Jawa Barat, menambahkan para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban.

“Modus yang digunakan sederhana, yaitu mengambil motor yang tidak dikunci stang atau diparkir di area terbuka tanpa pengawasan,” jelasnya.

Jeratan Hukum Berat Curanmor Purwakarta

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Polres Purwakarta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Polisi juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Hotline Polri 110 (gratis pulsa) dan nomor WhatsApp khusus Kapolres Purwakarta di 0821-1102-1963.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *