Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Jawa Barat, menambahkan para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban.
“Modus yang digunakan sederhana, yaitu mengambil motor yang tidak dikunci stang atau diparkir di area terbuka tanpa pengawasan,” jelasnya.
Jeratan Hukum Berat Curanmor Purwakarta
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Polres Purwakarta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Polisi juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Hotline Polri 110 (gratis pulsa) dan nomor WhatsApp khusus Kapolres Purwakarta di 0821-1102-1963.