Karena itu, mulai Desember 2025, pemerintah akan mendorong produsen rokok ilegal domestik untuk masuk ke sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Pasarnya harus kita rapikan. Barang ilegal dari luar kita tutup, sementara produsen dalam negeri yang masih ilegal kita ajak bergabung ke sistem legal di KIHT dengan tarif tertentu. Regulasi sedang disiapkan dan ditargetkan Desember sudah berjalan,” tuturnya.
Purbaya menambahkan, setelah kebijakan ini diterapkan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang masih nekat menjalankan bisnis ilegal.
“Nanti kalau semua sudah tertata, tapi masih ada yang main gelap, kita tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Sumber: Dilansir dari CNBC Indonesia














