banner 720x220
News  

Guru Non-ASN Terjebak Aturan Dua Tahun, Pemkab Ciamis Kirim Surat Keberatan ke Kemenpan RB

Pemkab Ciamis surati Kemenpan RB soal Guru Non ASN (foto : ciamiskab)
Pemkab Ciamis surati Kemenpan RB soal Guru Non ASN (foto : ciamiskab)

Namun karena ketentuan teknis, para guru tersebut terjebak dalam situasi yang secara administratif tidak memberi ruang bagi pengabdian mereka.

“Kami meminta agar masa pengabdian menjadi pertimbangan utama, bukan hanya masa kerja formal di sekolah negeri. Mereka tetap bagian dari tenaga pendidik yang selama ini membantu sekolah berjalan,” jelasnya.

Selain meminta penyesuaian syarat seleksi, Pemkab Ciamis juga mengusulkan agar afirmasi tetap diberikan pada seleksi tahun berikutnya.

Tujuannya agar guru non-ASN yang telah lama bekerja tidak semakin terpinggirkan akibat perubahan regulasi yang mendadak.

Pada saat bersamaan, Pemkab Ciamis juga mengajukan surat kedua terkait lulusan PPG Prajabatan yang tidak bisa dimanfaatkan karena larangan pengangkatan non-ASN.

Namun dalam konteks seleksi PPPK, persoalan masa kerja dua tahun ini dinilai paling mendesak karena berdampak langsung pada ratusan guru yang sudah lama menunggu kepastian status.

Ai Rusli menegaskan bahwa Pemkab Ciamis tidak ingin tenaga pendidik yang telah lama mengabdikan diri justru tersisih oleh aturan administratif yang tidak mempertimbangkan realitas daerah.

Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang fleksibilitas agar hak para guru non-ASN tetap terlindungi.

“Kami hanya meminta kebijakan yang lebih manusiawi dan sesuai kondisi lapangan. Guru-guru ini telah lama membantu pemerintah dalam pelayanan pendidikan, sehingga mereka layak mendapatkan peluang yang adil,” tutup Ai.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *