banner 720x220
News  

Guru Non-ASN Terjebak Aturan Dua Tahun, Pemkab Ciamis Kirim Surat Keberatan ke Kemenpan RB

Pemkab Ciamis surati Kemenpan RB soal Guru Non ASN (foto : ciamiskab)
Pemkab Ciamis surati Kemenpan RB soal Guru Non ASN (foto : ciamiskab)

CIAMIS,Kondusif.com,– Pemkab Ciamis Surati Kemenpan RB,– Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menyoroti persoalan yang menimpa para guru non-ASN yang hingga kini belum menerima kepastian status, terutama akibat aturan masa kerja minimal dua tahun di sekolah negeri yang menjadi syarat seleksi PPPK 2024.

Bupati Herdiat Sunarya melalui BKPSDM Ciamis mengirim dua surat resmi ke Kemenpan RB untuk meminta penyesuaian kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi tenaga pengajar di daerah.

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, yang menyerahkan langsung surat tersebut ke Kemenpan RB pada Selasa (18/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa banyak guru non-ASN yang sebenarnya telah lama mengabdi.

Namun terhenti langkahnya hanya karena masa kerja mereka di sekolah negeri belum mencapai dua tahun.

“Banyak guru yang sudah bertahun-tahun mengajar, tetapi karena pernah dipindahkan atau baru masuk ke sekolah negeri, masa kerjanya tidak mencapai dua tahun. Akibatnya, mereka otomatis gugur dari seleksi PPPK 2024,” ujar Ai.

Pemkab Ciamis Surati Kemenpan RB

Dalam surat pertama, Pemkab Ciamis meminta agar pemerintah pusat memberikan afirmasi khusus bagi dua kategori guru non-ASN:

1. Guru yang sudah lama mengajar tetapi masa kerja di sekolah negeri dianggap ‘kurang’ akibat perpindahan atau penyesuaian aturan baru.

2. Guru yang pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023, sehingga secara administratif tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi.

Ai menegaskan bahwa mereka adalah tenaga yang sudah terdaftar dalam Dapodik dan berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *