Ciamis memang tercatat sebagai daerah yang progresif dalam tata kelola zakat. Beberapa kebijakan strategis telah digulirkan Bupati Herdiat.
Seperti Perbup No. 46 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi Perbup No. 9 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur zakat dari ASN.
Komitmen ini juga ditunjukkan lewat pembangunan gedung operasional khusus Baznas Ciamis yang kini menjadi pusat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional.
Bantuan Nyata, Dampak Langsung
Tak hanya seremoni dan penghargaan, acara ini juga diisi dengan penyerahan simbolis sejumlah bantuan strategis dari Baznas, seperti Bantuan Rumah Layak Huni (RLHB) dan dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program-program ini menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat di Ciamis telah bertransformasi menjadi solusi konkret pengurangan kemiskinan.
“Kami ingin terus mengoptimalkan potensi zakat yang luar biasa ini. Sinergi antara pemerintah, Baznas, dan masyarakat akan membawa manfaat nyata bagi warga,” ujar Herdiat menutup sambutannya.
Langkah Menuju Kota Zakat Indonesia
Sebagai bagian dari semangat itu, juga diluncurkan buku bertajuk “Kota Zakat Ciamis untuk Indonesia”, yang menjadi simbol gerakan nasional penguatan zakat berbasis daerah.
Langkah ini menempatkan Ciamis sebagai pionir dalam tata kelola zakat yang tak hanya patuh regulasi, tapi juga memberi dampak langsung bagi kehidupan sosial ekonomi warga.
Penghargaan dari Baznas RI bukan sekadar trofi kehormatan.
Melainkan cerminan komitmen kolektif antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun keadilan ekonomi berbasis zakat.
Ciamis membuktikan bahwa dengan kolaborasi, zakat bisa menjadi motor perubahan sosial.