Keseriusan ini bukan tanpa alasan. Deden membocorkan bahwa dalam waktu dekat, tim gabungan dari Pemkab, Kejaksaan Negeri Ciamis, dan Polres Ciamis akan turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak.
”Kami akan turun secara acak ke desa-desa bersama aparat penegak hukum untuk mengecek kondisi fisik dan administrasi aset. Kemungkinan minggu depan kami sudah mulai terjun,” ungkapnya memberi peringatan.
Bedah 6 Tahapan Perdes: Sekdes Pegang Peran Kunci
Mengulas sisi teknis, Deden memaparkan enam tahapan pembentukan Peraturan Desa, yakni Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan, dan Evaluasi.
Namun, ia memberikan catatan khusus untuk empat hal krusial: APBDes, Pungutan, Tata Ruang, dan Organisasi Perangkat Desa.
Keempat poin tersebut wajib melewati meja evaluasi Camat sebelum disahkan.
Menariknya, Deden mengungkap “keistimewaan” peran Sekretaris Desa (Sekdes).
Jika seorang Kepala Desa enggan menandatangani rancangan Perdes yang sudah disepakati bersama BPD, maka Sekdes wajib menandatanganinya dalam proses pengundangan agar aturan tersebut tetap berlaku sah.
”Sejak ditandatangani oleh Sekdes dan masuk Lembaran Desa, maka Perdes tersebut resmi berlaku secara hukum,” jelasnya.
Digitalisasi Produk Hukum Desa
Menutup arahannya, Kabag Hukum mendorong desa untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam menyebarluaskan produk hukum.
Desa-desa yang sudah memiliki website diimbau menayangkan setiap Perdes dan Perkades di laman tersebut agar masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, serupa dengan sistem JDIH di tingkat kabupaten.
”Manfaatkan teknologi. Kalau tidak memungkinkan, tempel di papan pengumuman. Intinya, masyarakat harus tahu setiap regulasi yang dibuat,” pungkas Deden sebelum membuka sesi diskusi interaktif dengan para peserta.














