Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Desember: Menutup tahun dengan cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus pada Kamis, 24 Desember.
Kabar Baik: Cuti Tahunan Tetap Utuh
Satu poin penting yang membawa angin segar adalah penegasan bahwa seluruh cuti bersama ini juga tidak akan memotong hak cuti tahunan ASN.
Artinya, jatah cuti pribadi pegawai tetap aman dan tidak berkurang.
Lalu bagaimana dengan ASN yang tetap harus bersiaga di lapangan saat cuti bersama? Pemerintah juga telah menyiapkan skema kompensasi.
Bagi pegawai yang karena tuntutan jabatannya tidak bisa menikmati cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka akan ditambah secara otomatis sesuai dengan jumlah hari mereka bertugas.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat segera melakukan pemetaan kerja sehingga produktivitas tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tahun 2026 mendatang.














