Secara umum, estimasi waktu penanganan awal adalah 5 hari kerja.
Namun, dapat diperpanjang menjadi maksimal 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil evaluasi.
Sementara itu, selama masa peninjauan, nasabah disarankan untuk secara berkala memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank.
Dengan adanya kanal resmi ini, PPATK menunjukkan komitmen menjaga integritas sistem keuangan sekaligus tetap melindungi hak nasabah yang sah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi publik agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan rekening.
Khususnya yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant.














