Kondusif.com,– Rekening terblokir sementara oleh PPATK kini bisa dipulihkan dengan langkah yang mudah dan resmi. Bagi masyarakat yang terdampak penghentian transaksi akibat status dormant, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyediakan formulir pengajuan keberatan secara daring.
Dalam unggahan resmi di Instagram @ppatk_indonesia pada 3 Juli 2025, PPATK menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu panik jika rekeningnya dihentikan sementara.
Hal ini bukan berarti dana hilang, tetapi sebagai langkah perlindungan dari potensi penyalahgunaan, sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2010.
Nasabah yang keberatan atas tindakan tersebut dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di tautan berikut:
PPATK menegaskan pentingnya mengisi formulir tersebut secara lengkap dan teliti agar proses verifikasi berjalan cepat.
Setelah pengajuan dikirimkan, pihak PPATK dan bank terkait akan melakukan proses pendalaman dan review atas status rekening tersebut.