Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa dari belasan orang tersebut, penyidik memutuskan untuk membawa 9 orang ke Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.
Saat ini, mereka sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Penentuan Status Hukum
Terkait langkah berikutnya, KPK kini berpacu dengan waktu.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah ini memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi Bupati Pati maupun Wali Kota Madiun.
Oleh karena itu, publik masih menunggu pengumuman resmi mengenai apakah para pejabat tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sumber Lansiran: Diolah dari Kompas.TV dan Antara (Senin, 19 Januari 2026).














