“Transformasi ini harus dimaknai sebagai upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing, serta memperluas kontribusi BPR Galuh bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Ciamis,” tegas Bupati.

Menurut Herdiat, keberadaan Perseroda BPR Galuh ke depan diharapkan tidak hanya berorientasi pada profit semata, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan ekonomi daerah yang mampu mendukung pelaku UMKM, sektor produktif masyarakat, serta memperkuat inklusi keuangan di wilayah Tatar Galuh.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah mendapat persetujuan DPRD, tahapan berikutnya adalah pengajuan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa Barat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sebelum ditetapkan dan diimplementasikan secara resmi.
Menutup sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kebijakan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.
“Setiap kebijakan yang kita rumuskan harus bermuara pada satu tujuan besar, yakni membangun Ciamis yang mandiri secara ekonomi, kuat kelembagaannya, dan sejahtera masyarakatnya,” pungkasnya.***
Penulis: Hasna Ismie Lutfiyah














