Selaras dengan ketentuan Pasal 101 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Bupati menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan register kepada Gubernur sebagai tahapan untuk penetapan Perda.
“Sesuai peraturan, tahapan berikutnya adalah permohonan register kepada Gubernur. Ini menjadi dasar bagi penetapan dan implementasi peraturan daerah secara sah,” jelasnya.

Sebelum menutup sambutannya, Bupati Herdiat kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda. Ia juga menegaskan bahwa setiap masukan dari Bapemperda akan menjadi bahan pertimbangan berharga dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Insya Allah, segala saran dan pendapat yang telah disampaikan akan menjadi masukan penting bagi kami dalam menjalankan amanah, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjawab kebutuhan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam memperkuat fondasi hukum dan arah pembangunan Kabupaten Ciamis ke depan, melalui peraturan daerah yang aspiratif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Sumber:Prokopim Ciamis)














