CIAMIS,Kondusif.com,- Zakat MBG, Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh mitra atau vendor penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Ciamis untuk menunaikan zakat perniagaan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 100.2.1/581-Pemksm.1/2026 tentang Himbauan Penunaian Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyatakan bahwa langkah ini diambil dalam rangka mendukung penguatan ekonomi umat.
Serta optimalisasi peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Ciamis.
”Program Makan Bergizi Gratis merupakan amanah besar yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, diharapkan dalam perolehannya terdapat unsur keberkahan yang dapat disalurkan kembali untuk kemaslahatan masyarakat melalui zakat, infak, maupun sedekah,” ungkap Herdiat dalam surat edaran tersebut, dikutip, Kamis (19/3/2026).
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap badan usaha maupun perorangan yang telah mencapai nisab (batas minimal harta setara 85 gram emas).
Kemudian, telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun), wajib menunaikan zakat perniagaan sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih.
Bagi mitra yang keuntungan usahanya belum mencapai kriteria tersebut.














