“Kami sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Perbup Nomor 9 Tahun 2023. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepala daerah terhadap gerakan zakat nasional,” ujar Kiai Noor.
Ia juga menambahkan, regulasi tersebut turut mengatur partisipasi ASN dan mempermudah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menjalankan tugasnya.
“Pemkab Ciamis telah menghadirkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berzakat. Ini pelayanan yang sangat mulia dan layak dijadikan contoh nasional,” pungkasnya.
Dengan demikian, Ciamis juga tak hanya menjadi percontohan dalam hal pengelolaan zakat.
Akan tetapi memperkuat jati dirinya sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius, sosial, dan kolaboratif.
– Heni Nurhaeni/Kondusif.com