Selain itu, ditemukan indikasi korban mengalami gangguan jiwa yang telah dideritanya sekitar 6 tahun terakhir.
Keluarga Tolak Autopsi
Meski polisi sudah menawarkan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian, keluarga korban menolak.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pihak keluarga.
“Kami menerima ini sebagai takdir dari Yang Maha Kuasa. Keluarga tidak akan menuntut siapa pun secara hukum,” demikian pernyataan keluarga korban.
Polres Ciamis menyatakan telah menyelesaikan prosedur penanganan mulai dari penerimaan laporan, olah TKP, hingga pengumpulan keterangan saksi.
Dengan adanya pernyataan resmi keluarga, kasus ini ditutup sebagai bunuh diri murni tanpa adanya dugaan tindak pidana.














