Kemudian, pada malam 4 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB, MPW melahirkan di sebuah praktik bidan di Ciamis.
Namun, karena takut ketahuan keluarga dan malu pada masyarakat, keduanya sepakat membuang bayi tersebut di depan mushola.
“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk membawa bayi itu. Mereka meninggalkannya dalam kardus di depan mushola sekitar pukul 23.00 WIB,” terang Kapolres.
Kini, bayi perempuan tersebut dalam kondisi sehat dan dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.
Kemduian, beberapa warga bahkan telah mengajukan permohonan untuk mengadopsinya.
Pelaku buang bayi Ciamis dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp100 juta.














