banner 720x220

Bripda Irvan Febrianto Raih Penghargaan Usai Ungkap Kasus Pelemparan Batu di Sindangkasih

Bripda Irvan Febrianto Sabiis
Bripda Irvan Febrianto Sabiis

Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu Aldi sebagai pelempar batu dan Dika Afriza sebagai pembonceng.

Keduanya merupakan pelajar berusia 18 dan 19 tahun, warga Ciamis dan Tasikmalaya.

Polisi juga menemukan bahwa sebelum kejadian, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain batu yang digunakan, sepeda motor pelaku, serpihan kaca mobil, serta helm.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Penanganan cepat dan terukur oleh Polres Ciamis, termasuk penyelidikan selama enam hari dengan dukungan satuan intelijen, reskrim, saksi, CCTV, dan teknologi, menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Atas dedikasi tersebut, BRIPDA Irvan Febrianto menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas perannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *