Sementara itu, Kementerian Kesehatan sebagai termohon diperkirakan akan memberikan pembelaan terkait alasan-alasan kerahasiaan dokumen yang diminta. Beberapa dokumen kontrak vaksin sering kali memiliki klausul non-disclosure agreement (NDA) yang mengikat pemerintah dengan perusahaan farmasi, sehingga sulit untuk dipublikasikan.
Sidang ini terbuka untuk umum, dan banyak pihak yang menaruh perhatian, terutama dari kalangan pegiat transparansi, akademisi, serta masyarakat yang peduli terhadap kebijakan vaksinasi. Dengan menghadirkan ahli di bidang kesehatan dan hukum, Ted berharap persidangan ini dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini masih menjadi tanda tanya bagi publik.
“Apakah kontrak vaksinasi benar-benar transparan? adakah indikasi penyalahgunaan atau potensi kerugian negara? bagaimana dampak sebenarnya dari vaksinasi terhadap kesehatan masyarakat? semua pertanyaan ini diharapkan mendapat titik terang dalam persidangan yang akan terus berlanjut,” terang Ted.
Komisi Informasi Pusat memiliki wewenang untuk memutuskan apakah informasi yang diminta oleh YAKIN dapat dibuka untuk publik atau tetap menjadi dokumen rahasia negara. Keputusan ini tentu akan menjadi preseden penting dalam upaya keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya dalam sektor kesehatan yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat.