Kemudian mengambil barang-barang dari dalam gudang dan halaman. Setelah itu, pelaku membawa hasil curiannya melalui jalur belakang pabrik.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis menangkap pelaku pada Sabtu malam (29/3/2025) di rumahnya di Desa Sukajaya, Pamarican.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa gerinda dan mesin bor, sementara kain hasil curian sudah dijual di Bandung,” ujar Kapolres.
Pelaku Bobol Pabrik CV Jasa Karya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan konvensional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi pencurian, terutama di kawasan industri dan pergudangan,” pungkasnya.