Mendapat laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polres Garut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 269 bungkus rokok berbagai merek, serta alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, dan potongan plat seng.
Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Joko.
Polisi juga mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik toko dan ritel modern, untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dan sistem pengamanan yang baik merupakan langkah penting dalam melindungi aset usaha dari tindak kejahatan.***
Penulis: Hasna Ismi Lutfiyah














