Bagi Marthinus, penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap citra publik agar tidak menimbulkan stigma sosial berlebihan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sistem hukum nasional mewajibkan negara untuk memberikan rehabilitasi kepada pengguna narkoba, bukan menghukumnya secara pidana.
Rehabilitasi pun harus dilakukan tanpa biaya dari pihak pengguna.
“Undang-undang kita mengamanatkan negara untuk hadir menyelamatkan pengguna narkotika, bukan sekadar memenjarakannya. Ini soal nyawa, soal masa depan manusia,” jelasnya.
Pendekatan yang lebih manusiawi ini, menurut Marthinus, bukan bentuk kelonggaran hukum, tetapi justru penegakan hukum yang benar-benar berdasar pada keadilan dan kemanusiaan.
Ia pun berharap, aparat penegak hukum lainnya tidak terjebak pada kebanggaan jumlah tangkapan, tapi lebih fokus pada upaya penyembuhan dan penyelamatan.
“Kita jangan ikut menambah beban psikologis dan stigma negatif yang sudah mereka tanggung. Kalau kita bisa bantu mereka bangkit, itu lebih mulia daripada sekadar memborgol,” pungkasnya.