Kondusif.com, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.
Marthinus menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu yang melapor memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman.
“Negara tidak bertujuan menghukum korban penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, mereka harus mendapatkan perawatan yang layak agar bisa kembali ke masyarakat,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3).
BNN: Peran Keluarga dan Institusi Rehabilitasi
BNN mendorong keluarga yang memiliki anggota dengan indikasi penyalahgunaan narkoba untuk segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah.
Dengan adanya fasilitas ini, pengguna bisa mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa rasa takut akan proses hukum.
Respon (4)