banner 720x220
News  

Bikin SIM Palsu Pakai PicsArt, Dua Pria Diciduk Polres Ciamis

“Ia mendapatkan SIM dari seseorang bernama Dayat dengan harga Rp250 ribu,” jelas Kapolres.

Bikin SIM Palsu Pakai PicsArt

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, Dayat diketahui membuat SIM palsu menggunakan aplikasi editing PicsArt.

Ia hanya membutuhkan foto pemesan serta data diri untuk mengedit file dan mencetaknya dalam bentuk PDF.

“Tanpa dilaporkan pun kami bisa bedakan mana SIM asli dan mana yang palsu. Dayat mengaku sudah membuat sekitar 20 SIM palsu,” lanjut Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu SIM B2 umum palsu, satu ponsel berisi file PDF SIM siap cetak, satu STNK, dan empat lembar surat tilang.

Dayat bahkan mengaku bisa juga membuat KTP palsu.

“Kasus ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Himbauan kepada masyarakat

AKBP Akmal mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membuat SIM palsu karena selain ilegal, juga membahayakan pengguna jalan lain.

“Lebih baik datang langsung ke Satlantas untuk membuat SIM resmi. SIM palsu bisa berujung pidana dan mencelakakan orang lain di jalan raya,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *