“Ia mendapatkan SIM dari seseorang bernama Dayat dengan harga Rp250 ribu,” jelas Kapolres.
Bikin SIM Palsu Pakai PicsArt
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, Dayat diketahui membuat SIM palsu menggunakan aplikasi editing PicsArt.
Ia hanya membutuhkan foto pemesan serta data diri untuk mengedit file dan mencetaknya dalam bentuk PDF.
“Tanpa dilaporkan pun kami bisa bedakan mana SIM asli dan mana yang palsu. Dayat mengaku sudah membuat sekitar 20 SIM palsu,” lanjut Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu SIM B2 umum palsu, satu ponsel berisi file PDF SIM siap cetak, satu STNK, dan empat lembar surat tilang.
Dayat bahkan mengaku bisa juga membuat KTP palsu.
“Kasus ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.
Himbauan kepada masyarakat
AKBP Akmal mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membuat SIM palsu karena selain ilegal, juga membahayakan pengguna jalan lain.
“Lebih baik datang langsung ke Satlantas untuk membuat SIM resmi. SIM palsu bisa berujung pidana dan mencelakakan orang lain di jalan raya,” pungkasnya.














