Kendaraan-kendaraan tersebut disita bukan hanya karena knalpotnya yang melanggar aturan, tetapi juga karena pemiliknya tidak mampu menunjukkan surat-surat resmi (STNK).
”Sebanyak enam unit kendaraan kami amankan. Selain menggunakan knalpot brong, pemiliknya juga tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan,” tegasnya.
Wajib Ganti Knalpot Standar
Bagi para pemilik motor yang terjaring, pihak kepolisian memberikan syarat khusus jika ingin mengambil kendaraannya.
Mereka diwajibkan membawa knalpot standar pabrikan dan menggantinya langsung di lokasi penahanan.
AKP Wawan menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala dan acak di berbagai titik.
Ia pun mengimbau para pengendara, terutama anak muda, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
”Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi rutin akan terus kami laksanakan agar wilayah Leles benar-benar bebas dari polusi suara knalpot brong,” pungkasnya.














