banner 720x220
News  

Zakat Fitrah di Ciamis 2025 Turun Jadi Rp 37.500, Lebih Rendah dari Jabodetabek

Foto:ilustrasi AI
Foto:ilustrasi AI

Ciamis,kondusif.com,– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis mengumumkan bahwa biaya zakat fitrah pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Pelaksana Baznas Kabupaten Ciamis, Amas Muhammad Tamsis, mengonfirmasi bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 37.500 per jiwa.

Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 40.000.

“Tahun lalu sebesar Rp 40.000. Tahun ini turun menjadi Rp 37.500,” kata dia saat dihubungi pada Rabu (13/3/2025).

Penurunan ini terjadi di tengah kenaikan biaya zakat fitrah di beberapa wilayah lain di Indonesia.

Seperti di wilayah Jabodetabek terjadi kenaikan yang ditetapkan oleh Baznas RI sebesar Rp 47.000 per jiwa.

Menanggapi perbedaan ini, dia menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah memang bisa berbeda di setiap daerah.

“Pasti tidak sama antara satu kabupaten dengan kabupaten lain,” jelasnya.

Menurutnya, penurunan biaya zakat fitrah di Ciamis tahun ini disebabkan oleh turunnya harga rata-rata beras di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Jika harga beras mengalami penurunan, maka biaya zakat fitrah juga ikut menurun.

Keutamaan Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.

Selain itu, untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Keutamaan zakat fitrah antara lain:

1. Menyucikan diri

Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan diri dari kekurangan dan kesalahan selama berpuasa.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *