banner 720x220
News  

BGN Larang Pembangunan SPPG Dekat Kandang Hewan dan TPA

Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

Jakarta,Kondusif.com,– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan aturan ketat soal lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh bangunan SPPG dilarang berdiri berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lingkungan lainnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut dirancang untuk menjamin mutu, higienitas, dan keamanan pangan bagi penerima manfaat program MBG.

Sasaran utamanya meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita di seluruh Indonesia.

SPPG Dilarang Dibangun Dekat Kandang Hewan

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan yang higienis.

Semua aspek itu menjadi syarat mutlak dalam penyediaan makanan bergizi yang aman.

“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasinya harus benar-benar bebas dari potensi pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau sumber polusi,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (24/10).

Ia menjelaskan, selain jauh dari sumber pencemar, SPPG juga wajib memiliki akses jalan memadai, listrik dari jaringan PLN.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *