banner 720x220
News  

Bey Machmudin Tegaskan Efisiensi Anggaran Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu indikator kinerja utama (IKU)

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu indikator kinerja utama (IKU)
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu indikator kinerja utama (IKU)

Bandung, Kondusif.comPenjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu indikator kinerja utama (IKU) perangkat daerah atau menghambat pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah tetap menjalankan tugas rutin meski fokus saat ini pada efisiensi dan relokasi anggaran.

“Saya ingatkan, walaupun fokus saat ini efisiensi dan relokasi, jangan tinggalkan tugas-tugas rutin,” tegas Bey dalam rapat tindak lanjut efisiensi APBD 2025 di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Senin (17/2/2025).

Jaga Stabilitas Kebutuhan Pokok

Menghadapi bulan Ramadan dan Lebaran, Bey meminta perangkat daerah menjaga stok dan harga kebutuhan pokok agar tetap stabil. Ia menekankan pentingnya mencegah kelangkaan barang dan kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran.

“Jangan sampai stok kosong atau harga melambung tinggi,” kata Bey tegas. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat selama periode tersebut.

Bey mengingatkan perangkat daerah untuk terus berkoordinasi dengan pelaku usaha dan distributor guna memantau pasokan serta harga secara berkala. Ia ingin daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama menjelang momen penting seperti Ramadan dan Lebaran.

Optimalkan Kinerja ASN Tanpa Tenaga Ahli

Bey meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lebih maksimal tanpa bergantung pada tenaga ahli. Ia melarang perangkat daerah terlalu mengandalkan konsultan eksternal dalam menyelesaikan permasalahan internal.

Selain itu, Bey menginstruksikan kepala daerah untuk tidak mengangkat tenaga ahli atau staf khusus (stafsus) jika tidak mendesak. Kebijakan ini bertujuan mengefisienkan anggaran dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengangkatan pegawai.

“Kita harus mengoptimalkan sumber daya yang ada. ASN kita punya kompetensi yang cukup, tinggal bagaimana kita memberdayakan mereka dengan maksimal,” tegas Bey.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *